Tersangka Wahyu Putra Pratama saat diamankan di Polsek Tigapanah. (Foto: istimewa)

KARO, iNews.id - Seorang pemuda bernama Wahyu Putra Pratama (25) batal menikah setelah ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tigapanah, Kabupaten Karo, Senin (15/3/2021). Warga Desa Pekan Tolam, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap petugas karena diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Tigapanah. 

Kanit Reskrim Polsek Tigapanah, Ipda Pernando Manik mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah terkait maraknya peredaran sabu. Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti seorang pemuda yang diduga sebagai bandar narkoba

"Saat berada di salah satu kafe di kawasan Puncak 2.000, Desa Kacinambun, tersangka kemudian kami amankan," kata Ipda Pernando Manik, Jumat (19/3/2021). 

Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus rokok berisika empat buah plastik klip kecil berles merah berisi sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah pipet yang dijadikan sekop, dan satu handphone merek Hammer berwarna putih. 

"Total berat sabu yang kami amankan seberat 0,78 gram," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network