ASAHAN, iNews.id - TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram di Perairan Kembilik, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Narkoba tersebut dikemas dalam plastik berwarna hitam.
Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha menjelaskan, penemuan narkoba itu berawal saat tim Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal TBA patroli keamanan laut, Minggu (18/2/2024).
Patroli, kata dia dibagi menjadi dua unsur. Kemudian, di sekitar perairan Kembilik, Asahan, tim mendeteksi adanya sampan tanpa nama yang mencurigakan, terlebih posisi kapal melintasi sisi pinggir (area kandas).
Menurutnya, tim segera memberhentikan dan melaksanakan pemeriksaan barang bawaan. Tim, lanjut dia menemukan barang berupa plastik hitam yang disembunyikan di bagian depan sampan di bawah kayu.
Saat dilaksanakan pemeriksaan awal, ditemukan empat bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu yang rencananya diserahkan kepada seseorang di Tanjung Balai.
“TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba (war on drugs),” ujar Letkol Laut Wido Dwi Nugraha dikutip dari laman TNI, Senin (19/2/20024).
Dia menuturkan, telah mengamankan pria berinisial IS berusia 47 tahun asal Jawa Timur beserta barang bukti empat kantong narkoba jenis sabu-sabu empat kilogram.
Selain itu, personel TNI AL juga mengamankan uang tunai senilai Rp5,8 juta, Ringgit sebanyak 316 RM 20 Sen, KTP dan Paspor atas nama terduga pelaku dan 1 buah sampan ditarik menuju Dermaga Panton Tanjung Balai.
Dalam pemeriksaan terhadap terduga pelaku, baru pertama kali menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia dan akan dibawa menuju Madura, Jawa Timur.
Pelaku dijanjikan imbalan sebesar 50 juta rupiah per bungkusnya. Pelaku sudah menerima uang sebesar 7 juta rupiah, sisanya akan dibayarkan apabila barang sudah sampai di Madura.
Barang bukti dan terduga pelaku kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara untuk dilakukan diproses lebih lanjut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait