BATUBARA, iNews.id - Pria berinisial S (43) warga Pasar III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi usai menganiaya tetangganya, Jumat (26/5/2023). Motifnya pelaku kesal ditegur karena menyalakan musik terlalu kencang.
"Pelaku S ditangkap karena menganiaya tetangganya sendiri," ujar Kapolsek Medan Deras AKP Muhammad Syafii AS, Jumat (26/5).
Dia menerangkan, penganiayaan yang dialami korban berawal dari pelaku yang memutar suara musik di rumahnya sampai pagi. Saat itu, korban memberitahukan tetangga lainnya untuk menegur S dan mematikan musiknya.
"Pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban yang kemudian langsung menganiaya," katanya.
Hasil pemeriksaan, kata Syafii, motif pelaku menganiaya lantaran tidak terima ditegur membunyikan suara musik.
"Kita jerat yang bersangkutan dengan Pasal 351 KUHPidana," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait