MEDAN, iNews.id - Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Khairi Amri ditetapkan polisi sebagai tersangka kericuhan unjuk rasa tolak Undang-Undang Omnibus Law di Kota Medan. Penetapan ini direspon cepat kuasa hukum Kharil Amri dengan mengajukan praperadilan terkait penetapan Khairi Amri sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Khairi Amri, Faisal mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka Khairi Amri oleh polisi. Pihaknya menilai keberadaan Khairi Amri di lokasi demo adalah membagikan air mineral kepada massa aksi.
Namun petugas kemudian mengamankan Khairi Amri di lokasi unjuk rasa dan ditetapkan tersangka terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Kami sampai sekarang masih bingung kenapa disangkakan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE. Kami masih bingung, korelasi di mana," ucap Faisal, Rabu (14/10/2020).
Terkait dengan adanya ajakan dari Khairi Amri terkait aksi unjuk rasa di grup WhatsApp KAMI, Faisal mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, Faisal mengatakan Khairi Amri diamankan sesaat setelah sholat Ashar tak jauh dari lokasi unjuk rasa.
"Saya rasa KAMI yang berkompeten untuk menjelaskan hal tersebut. Kalau kami tidak masuk ke hal itu, karena kami tidak paham," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait