MEDAN, iNews.id – Jerry Anthoni Barus (39), harus dilarikan kerumah sakit setelah kepalanya dibacok oleh temannya Roni Perangin-angin (25), warga Jalan Besar Deli Tua, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Jerry dibacok saat tertidur di warungnya, Jalan Suka Maju, Kecamatan Deli Tua, Rabu (15/4/2020) dini hari.
Dari pemeriksaan polisi, Roni Perangin-angin nekat membacok kepala Jerry Anthoni Barus, karena dituduh mencuri anjing. Tidak terima dituduh melakukan pencurian, Roni lalu mendatangi korban di warungnya.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban menemui pelaku di seputaran rumahnya. Ketika bertemu, Jerry menuduh Roni telah mencuri hewan peliharannya, seekor anjing.
“Korban mengatakan kepada pelaku agar anjing tersebut segera dikembalikan. Apabila tidak dikembalikan, maka jaminannya handphone milik Roni tidak akan dikembalikan,” kata Zulkifli, Rabu (15/4/2020).
Roni yang kesal dituduh mencuri anjing, merasa emosi. Dia kemudian pulang ke rumah untuk mengambil parang. Pelaku sudah berencana membunuh korban karena tidak terima dengan tuduhan itu.
“Pelaku ini berencana membunuh korban yang telah menuduh pelaku mencuri anjing milik korban,” ujar Zulkifli.
Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku keluar dari rumahnya sambil membawa parang. Dirinya pun langsung menuju warung milik korban yang berada di Jalan Besar Delitua Gang Bakti Ujung, Kecamatan Delitua.
“Kebetulan saat dia ke warung korban, dia menemukan korban sedang tidur. Pelaku pun langsung membacok kepala dan wajah korban,” kata Kapolsek.
Mendapat serangan dari Roni, Jerry spontan berteriak minta tolong kepada warga dan keluarganya. Panik dan takut menjadi bulan-bulanan massa, pelaku kemudian memilih melarikan diri.
“Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.
Zulkifli menjelaskan, kejadian itu kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Delitua. Usai mendapat laporan, personel Polsek Delitua langsung mengejar pelaku. Polisi menemukan pelaku di Jalan Besar Delitua.
“Petugas Unit Reskrim menangkap pelaku di Jalan Besar Delitua. Lalu, barang bukti parang yang digunakan untuk membacok korban sudah dibawa ke Mako untuk proses selanjutnya,” katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait