RSUD Panyabungan Mandailing Natal, Sumut. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

MANDAILING NATAL, iNews.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara membantah telah menolak pasien tanpa dasar. Pihak rumah sakit juga akan melaporkan pasien ke polisi karena dinilai telah mencemaarkan nama baik. 

Direktur RSUD Panyabungan, dr Rusli Pulungan, pasien yang dimaksud berada dalam kondisi mabuk, sehingga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

“Pasien itu dalam kondisi mabuk, sehingga biaya ditanggung mandiri. Mereka tidak masuk BPJS. Kami juga akan membuat laporan polisi karena ini sudah mencemarkan nama baik rumah sakit,” ujar Rusli melalui pesan WhatsApp, Sabtu (7/6/2025).

Rusli juga menyebutkan bahwa pemberitaan negatif terhadap RSUD Panyabungan merupakan hoaks, dan menyatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Namun, pernyataannya menuai respons keras karena sebelumnya, Rusli sempat diketahui meminta maaf dan menyantuni keluarga pasien dalam kasus terpisah.

Pasien Diminta Bayar Uan Muka

Sebelumnya, RSUD Panyabungan kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penolakan terhadap pasien gawat darurat. Penyebabnya, pasien itu belum membayar uang muka sebesar Rp4 juta. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/6/2025) malam.

Korban Parlindungan menuturkan, dirinya tidak mendapatkan pelayanan medis darurat setelah mengalami kecelakaan di Desa Kayulaut. Padahal, dia telah dibawa dalam kondisi lemas ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Panyabungan.

“Kami diminta bayar Rp4 juta dulu baru bisa ditangani. Padahal kondisi saya sudah sangat lemas. Kami hanya minta tolong untuk ditangani terlebih dahulu,” ujar Parlindungan kepada awak media, Sabtu (7/6/2025).

Karena tidak memiliki dana yang diminta secara mendadak, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa pasien pulang ke rumah tanpa mendapat penanganan medis.

Sejumlah pihak menilai bahwa RSUD Panyabungan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang secara tegas menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, terlepas dari status kepesertaan BPJS maupun kemampuan membayar.

“Kalau benar pasien gawat ditolak karena belum bayar, itu pelanggaran serius dan bisa dipidana,” ujar Muflih, seorang aktivis masyarakat. 

Kejadian ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap pelayanan di RSUD Panyabungan, yang sebelumnya juga sempat dituding menelantarkan pasien hingga meninggal dunia.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network