MEDAN, iNews.id – Meiliana (44) terdakwa kasus penodaan agama yang memicu kericuhan dua tahun lau di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/8/2018).
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo untuk menjerat Meiliana dengan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP.
"Menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar salah satu JPU, Anggia Y Kesuma saat membacakan tuntutannya.
Anggia juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Mendengar tuntutan jaksa, Meiliana hanya bisa menangis. Sebelumnya, Meiliana dalam eksepsinya yang disampaikan penasihat hukum Rantau Sibarni dalam persidangan pada 3 Juli 2018 lalu menolak tudingan bahwa dirinya melakukan penistaan agama.
Rantau Sibarani mengatakan, saat itu Meiliana hanya hendak menanyakan kenapa suara azan dari Masjid Al Maksum yang tak jauh dari kediamannya semakin nyaring. " Meiliana saat itu hanya bertanya pada seseorang kenapa azan disiarkan semakin tinggi. Yang bersangkutan tidak ada mengatakan itu di depan umum," ungkap Rantau Sibarani.
Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo mengatakan sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (16/8/2018) mendatang dengan agenda pleodi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait