Terdakwa kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich divonis 10 tahun penjara. (Foto:Ist)

MEDAN, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Atas putusan itu, ia pun mengajukan banding. 

Bukan hanya divonis 10 tahun penjara, Fakarich juga didenda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Guru Trading Indra Kenz itu menyatakan akan banding karena ada beberapa hal yang menurut mereka tidak sesuai. Di antaranya terkait tuduhan menyebar berita bohong dan ada aliran uang dari Indra Kenz kepadanya. 

"Aliran dana yang diberikan Indra kepada Fakar itu bukanlah tindak pidana. Karena itu adalah hasil dari kredit Indra Kenz. Fakar tidak mengetahui kalau itu adalah hasil dari tindak pidana atau bukan. Fakar hanya mengetahui kalau itu adalah uang bersumber dari uang Indra Kenz," kata Willy, pengacara Fakar usai sidang, Rabu (2/11/2022).

Dia menyebut, saat ini sedang menyiapkan materi banding atas putusan itu. Fokus utama mereka adalah tudingan berita bohong dan aliran dana dari Indra Kenz yang disebut hasil tindak pidana.

"Materi banding kami nanti, kami sangat keberatan akan pasal berita bohong dan juga aliran uang itu akan kami perjelas," jelasnya.

Willy mengatakan, dari seluruh saksi yang dihadirkan tidak ada satu pun yang menyebut memberi uang kepada Fakarich. Sementara pihak Binomo juga tak pernah dihadirkan selama persidangan.

"Di dalam fakta hukum, tidak ada pemberian uang dari saksi-saksi ini kepada Fakar. Pihak Binomo-nya saja sampai sekarang tidak dihadiri. Siapa manajernya dan siapa dalangnya tidak ada dihadiri. Bagaimana Fakar bisa langsung diputus. Putusannya sangat tinggi pula, dari itu kami akan mengajukan banding," pungkasnya.

Putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap Fakarich, lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dihukum 8 tahun penjara. Fakarich juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network