MEDAN, iNews.id - Polisi menetapkan dokter TGA yang diduga menyuntikkan vaksin kosong saat vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin, Medan Labuhan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka telah dilakukan sejak Jumat 28 Januari 2022.
"Iya benar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022).
Panca menjelaskan, dari hasil penyelidikan dokter TGA diduga tidak menyuntikkan vaksin kepada sejumlah pelajar yang menjadi objek vaksinasi.
"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan laboratorium kepada anak yang ada dalam video penyuntikan vaksin kosong itu. Hasilnya tidak ada kekebalan dari vaksin," katanya.
Menurutnya penetapan tersangka ini dilakukan beriringan dengan pemeriksaan dari komisi Majelis Kode Etik Kedokteran (KMEK) yang kini juga sedang memeriksa dokter TGA.
"Kita tidak menunggu KMEK karena mereka lebih ke etik profesinya. Sementara kita fokus pada tindak pidananya," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait