DELI SERDANG, iNews.id - Kasus pembunuhan driver taksi online Riyan Alamsyah (25) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Polisi mengungkap aksi sadis tersebut diduga lantaran tersangka butuh uang untuk membeli sabu.
Dua tersangka dalam kasus ini yakni berinisial AP (27) dan GPM (29) yang lebih dulu mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum melakukan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap Riyan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka awalnya mengonsumsi sabu di sebuah warung internet. Setelah persediaan narkotika habis, keduanya masih ingin menggunakan sabu tetapi tidak memiliki uang.
Dari kondisi tersebut, muncul rencana untuk merampok pengemudi taksi online sebagai cara mendapatkan uang. Mereka lalu memesan layanan transportasi daring sebelum mendapatkan korban.
Pesanan pertama dibatalkan karena pengemudi dinilai memiliki tubuh tegap. Setelah itu, mereka kembali memesan hingga akhirnya mendapatkan Riyan yang mengemudikan Daihatsu Ayla.
“Motif yang paling utama adalah mencari uang, mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan,” ujar Kombes Cornelius, Kamis dikutip dari iNews Medan, (28/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, AP berperan merencanakan perampokan dan menjerat korban menggunakan ikat pinggang. Sementara GPM membantu melakukan kekerasan terhadap kroban Riyan.
Setelah korban tidak berdaya, kedua pelaku membawa mobil menuju kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Di lokasi tersebut, korban kemudian dibuang. Kedua pelaku selanjutnya membawa kabur mobil milik Riyan.
Mobil korban kemudian dijual dengan harga Rp17 juta. Polisi juga telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan tersebut di wilayah Belawan.
Pelarian AP dan GPM berakhir dua hari setelah kejadian. Keduanya ditangkap di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Jumat (14/8/2026). Polisi menyebut kedua tersangka belum pernah melakukan aksi kejahatan serupa sebelumnya.
“Berdasarkan pelacakan dari data yang ada di kita, di Ditreskrimum maupun di satuan-satuan jajaran, bahwa kedua pelaku itu masih baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut,” katanya.
Penyidik juga memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat langsung dalam pembunuhan Riyan.
“Untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang ini saja, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain,” ucapnya.
Selain mengungkap motif pembunuhan, polisi masih mendalami asal sabu yang dikonsumsi kedua tersangka sebelum melakukan aksi kriminal tersebut. Penyidik kini memburu pihak yang diduga memasok narkotika kepada AP dan GPM.
“Masih kita lakukan pendalaman dari mana asal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,” kata Cornelius.
AP dan GPM kini telah ditahan dan dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait