GUNUNGSITOLI, iNews.id - Dua orang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Gunungsitoli kabur pada Minggu (31/5/2020) pagi. Mereka menerobos atap lapas kemudian memanjat pagar kawat berduri saat rekan-rekannya sedang beribadah di lapangan terbuka.
Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli Soetopo Berutu mengatakan, identitas kedua warga binaan yang kabur bernama Trisman Boy Daely (27) dan Harris Gulo (31). Trisman dihukum 16 tahun penjara karena kasus pembunuhan terhadap seorang anak.
"Warga binaan Harris Gulo dihukum atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan statusnya tahanan hakim karena masih menjalani proses persidangan," kata Soetopo, Minggu (31/5/2020).
Dia mengungkapkan, kedua warga binaan tersebut kabur dari Lapas Kelas II Gunungsitoli antara pukul 09.00 sampai 10.00 WIB. ketika itu, warga binaan yang beragama Kristen menjalani ibadah di lapangan terbuka lapas.
"Mereka kabur saat petugas dan warga binaan sedang menjalani ibadah Minggu di lapangan terbuka lapas," ucapnya.
Sebelum kabur dengan cara menembus atap lapas dan memanjat pagar berduri, kedua warga binaan tersebut sudah menyiapkan kain sebagai peralatan.
"Jadi mereka kabur dengan menggunakan kain serta sarung yang diikat sedemikian panjang hingga menyerupai tali," katanya.
Dengan menggunakan kain tersebut, kedua warga binaan tersebut memanjat teralis sampai ke tembok pembatas blok kamar. Berhasil memanjat blok kamar, keduanya kemudian menuju area peranggang kemudian ke pos menara atas di pojok kiri.
"Tidak ada yang melihat aksi kedua pelaku saat kabur. Karena sebelumnya mereka sempat beribadah bersama kami di lapangan," ucapnya.
Untuk mencari kedua warga binaan yang kabur tersebut, Soetopo mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Nias dan Kodim 0213/Nias.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat keberadaan keduanya untuk segera melapor kepada pihak terkait," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait