MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada dua YouTuber yakni Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan, Selasa (13/4/2021). Keduanya terbukti bersalah atas kasus dugaan pencemarkan nama baik institusi Polri dengan mengunggah konten video yang menuding mobil oknum polisi menunggak pajak kendaraan.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Ahmad Sumardi, kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 dari Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam dakwaan alternatif kedua.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umun Chandra Naibaho mengatakan menghormati putusan Hakim.
"Putusannya 8 bulan penjara potong masa penahahan. Kami masih pikir-pikir, kalau mereka banding, maka kami juga akan banding," katanya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Ridwan Hutasoit mengaku masih akan berkoordinasi dengan kliennya atas putusan Hakim tersebut.
"Hakim hanya mempertimbangkan saksi ahli pertama dalam kasus ini. Kami akan koordinasi untuk langkah selanjutnya dengan terdakwa untuk banding dan langkah berikutnya," kata Ridwan.
Diketahui, kronologi kasus ini bermula saat kedua terdakwa Joniar dan Benni sedang melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau, Medan. Setiba di sana, mereka mengecek pajak mobil yang terparkir menggunakan pengecekan kartu provider.
Dalam pengecekan tersebut, mereka menemukan beberapa kendaraan polisi menunggak pajak. Bahkan ada beberapa kendaraan yang ditemukan tidak memiliki data lengkap atau diduga bodong.
Melihat situasi itu, keduanya melakukan live di Youtube menggunakan akun Joniar News Pekan dan memberi judul aktivitas mereka sidak di Samsat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait