MEDAN, iNews.id - Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero di Belawan, Kota Medan, Senin (11/8/2025). Penggeledahan dilakukan untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135,81 miliar.
Penggeledahan berlangsung di Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II. Tim yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, menyisir sejumlah ruangan dari lantai delapan hingga area basement.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut dan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait indikasi penyimpangan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.
“Diduga hingga saat ini dua unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” ujar Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi.
Tak hanya di Medan, penggeledahan juga dilakukan di Surabaya, tepatnya di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) yang menjadi penyedia kapal. Tim penyidik mencari dokumen perencanaan, pembayaran, dan file elektronik yang diduga masih tersimpan di dua lokasi tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumut telah memeriksa 20 saksi, termasuk pihak Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai konsultan perencana dan pengawas, serta PT DPS sebagai penyedia barang dan jasa. Kejati juga berkoordinasi dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk melakukan audit fisik pembangunan kapal.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. “Dalam waktu dekat, akan diketahui pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan rasuah ini,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait