MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dilakukan di sejumlah daerah. Setidaknya ada lima daerah yang diduga menyalahgunakan anggaran tersebut.
Wilayah yang kini tengah disorot terkait dugaan penyalahgunaan bansos di antaranya Kota Medan, Pematangsiantar, Toba, Samosir dan Deliserdang. Penyelidikan ini bermula dari banyaknya protes dan laporan masyarakat yang diterima polisi.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan penyidik masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Slain itu, terus mendata daerah di Sumut yang tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bansos Covid-19.
“Personel masih mengumpulkan bukti dan keterangan di lapangan,” katanya, Jumat (5/6/2020).
Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan sebagaimana instruksi presiden, Polda Sumut akan menerapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi. Dia berkomitmen akan mengusut tuntas kasus penyimpangan dana bansos Covid-19.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor). Dia menegaskan Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan BLT.
“Karena ini menyangkut kepentingan orang banyak,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait