Tim Intelijen Kejari Padangsidimpuan menangkap mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Paluta Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan di PN Padangsidimpuan, Rabu (28/7/2021). (Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar)

PALUTA, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menangkap mantan ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Rabu (28/7/2021). Penangkapan terpidana kasus penggelapan itu sempat mendapat perlawanan dari keluarga.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) Sumanggar Siagiaan mengatakan, Syafaruddin Harahap dieksekusi tim kejaksaan dalam perkara tindak pidana penggelapan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 9 Oktober 2019 lalu. 

"Dalam perkara itu, Syafaruddin dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," kata Sumanggar Siagian di Medan, Rabu (28/7/2021).

Dia mengatakan, Syafaruddin berhasil ditangkap usai Tim Intelijen Kejari Paluta menerima informasi terpidana akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di PN Padangsidimpuan. Atas informasi tersebut, tim kemudian menurunkan personel untuk memantau sejak pagi di sekitar PN Padangsidimpuan.

Sekitar pukul 08.40 WIB, terpidana tiba di PN Padangsidimpuan beserta keluarga dan penasehat hukumnya. Selanjutnya tim memonitoring terhadap segala pergerakan terpidana sampai persidangan PK selesai.

"Setelah persidangan PK, tim Intelijen Kejari Paluta beserta tim Intelijen Kejari Padangsidimpuan melakukan pengamanan. Yang bersangkutan dibawa ke kantor Kejari Paluta dengan pengamanan personel Polres Tapsel," kata Sumanggar.

Tiba di Kantor Kejari Paluta, Syafaruddin menjalani tes swab PCR dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Puskesmas Gunungtua. Dia dinyatakan negatif Covid-19 serta dalam keadaan sehat. Dia lalu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungtua dengan pengamanan personel Kejari Paluta.

Sumanggar mengatakan, Syafaruddin sebenarnya sudah dicekal sejak 21 Desember 2020 lalu karena tak kooperatif memenuhi panggilan Kejaksaan. Syafaruddin juga kerap berpindah-pindah sehingga petugas sulit melakukan eksekusi.

"Sebelum dieskusi, terpidana sempat terendus berada di rumah anaknya di Pekanbaru hingga ke beberapa rumah saudaranya. Tapi sekarang yang bersangkutan siap untuk menjalankan hukumannya," katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network