MEDAN, iNews.id - Emak-emak pengemudi mobil yang menyeruduk pemotor hingga tewas di Medan, Sumatra Utara (Sumut) ditetapkan tersangka. Pengemudi dinilai lalai dalam mengendarai mobil hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Emak-emak berinisial FN (57) itu menabrak sejumlah pengendara motor di Jalan Karya Jaya. Sementara korban berinisial DIE meninggal di lokasi kejadian karena lupa parah di kepala.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, FN langsung ditahan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mahir mengendarai mobil metik.
"Pengemudi mobil suv berinsial FN telah ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di lokasi," ucap Hadi, Jumat (4/2/2022).
Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang RI No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, dari rekaman CCTV mobil yang dikendarai FN menyeruduk sejumlah kendaraan yang ada didepannya. Korban terlindas hingga meninggal dan beberapa warga lainnya mengalami luka ringan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait