NIAS UTARA, iNews.id - Fakta baru terungkap dalam peristiwa saling bacok antara dua kelompok warga di Desa Lahemboho, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut). Tiga orang bersaudara ditetapkan tersangka mengaku kesal dilarang melewati kebun korban.
Aksi saling bacok dan tombak di salah satu kebun warga ini menyebabkan satu orang tewas. Sementara, tiga lainnya dirawat di RS Thomsen dan Puskesmas Alasa.
Adapun identitas para pelaku yakni, R, S, SP. Ketiganya merupakan kakak adik. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kejadian saling bacok tersebut ditenggarai karena korban meninggal DL melarang para tersangka melewati kebunnya yang dijadikan sebagai jalan antarkampung.
Sakit hati karena perlakuan korban yang menutup jalan, mereka pun saling bacok dan tombak di kebun.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting saat ini ada dua orang yang telah dilakukan penahana. Sementara satu tersangka lainnya masih perawatan intensif.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Sekarang masih dalam penanganan lebih lanjut," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait