Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan membayarkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri hingga pensiunan. Pencarian ini yakni pada Agustus mendatang.

Dia mengungkapkan, anggaran yang disiapkan sebesar Rp28,5 triliun melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji PNS pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.

"Pencarian ini sekaligus sebagai langkah stimulus perekonomian nasional dan direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020,” ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Sri Mulyani mengatakan, untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.

"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran,” katanya.

Tak hanya itu, dia memastikan akan terus memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah mulai Agustus mendatang.

“Kita akan terus monitor terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap K/L dan daerah mulai Agustus nanti,” ujarnya.

Kendati demikian, Sri Mulyani menyebut gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkat.

“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori tersebut,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network