Tersangka saat diamankan di Mapolsek Dolok Masihul. (Foto: istimewa)

SERDANGBEDAGAI, iNews.id - Seorang pemuda bernama M Kasim Sipayung (32) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Kamis (19/11/2020). Warga Dusun I Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Serdangbedagai ini ditangkap karena menggelapkan satu unit sepeda motor temannya.

Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban bernama Sandika (25) warga Dolok Manampang, Dolok Masihul. Korban melaporkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 3987 NAI dibawa kabur pelaku.

Untuk mengelabui korban, pelaku sebelumnya berpura-pura mengajak pelaku untuk bermain PlayStation di Dolok Masihul. Setiba di lokasi, bermain PS, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan dalih mau membeli rokok.

"Korban yang tidak curiga kemudian memberikan kunci sepeda motorny. Namun hingga waktu bermain PlayStasion selesai, pelaku tak kunjung datang," kata J Panjaitan, Minggu (22/11/2020).

Curiga sepeda motornya digelapkan pelaku, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul. Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

"Kami mengamankan tersangka di salah satu warung di Dusun II, Desa Kuala Bali," ujarnya.

Untuk proses penyelidikan, tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek Dolok Masihul. Tersangka dijerat denga pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network