SIBOLGA,iNews.id - Polres Sibolga menangkap JZ alias J (20) kurir salah satu perusahaan jasa pengiriman barang. Pelaku yang merupakan warga Jalan Ketapang Gang Sepakat, Kelurahan Simare-mare, diamankan polisi atas dugaan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp35 juta.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan polisi yang dibuat manager operasional perusahaan. Pelaporan kepada pelaku berawal saat managemen kehilangan scan COD (cash on delivery) yang ada di dalam gudang. Selanjutnya pelapor dan Bobby Hutabarat melakukan cek dan benar serta menanyakan kepada kurir lainnya yakni Kurniawan Sirait dan Hardik Lase.
"Dari kedua kurir ini diketahui paket tersebut sudah diantar JZ dan pembayaran senilai Rp35 juta juga sudah diberikan kepadanya," kata Sormin, Senin (27/4/2020).
Selanjutnya manajemen perusahaan meminta uang pembayaran pelanggan secara COD agar disetorkan. Namun tersangka JZ tidak mau menyerahkan dan malah kabur ke luar kota. Perusahaan pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan kurirnya tersebut.
Setelah penyelidikan, anggota Polres Sibolga mengetahui keberadaaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Kami mendapat informasi pelaku berada di salah satu bengkel di Ketapang Sibolga dan langsung dilakukan penangkapan," katanya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sejak September 2019 sampai 13 Desember 2019, dia menerima pembayaran barang dari pelanggan secara COD. Uang yang diterima harusnya diserahkan kepada admin, namun tak pernah dia setorkan.
"Modusnya, tersangka memberikan resi barang yang masih berada di gudang, serta bukti dari kurir diterima. Namun uangnya tidak dia setorkan. Uang itu digunakan tersangka untuk beli motor kredit dan keperluan sehari-hari," jelasnya.
Dalam kasus penggelapan tersebut, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Sibolga. Dia dijerat Pasal 374 Subs Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait