Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 di Sumut hingga 7 Juni 2020 mendatang. Perpanjangan masa tanggap darurat ini dikarenakan pasien positif Covid-19 di Sumut masih terus bertambah.

"Kita perpanjang (masa tanggap darurat) hingga 7 Juni 2020 mendatang," kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Kamis (28/5/2020) di Rumah Dinas Gubernur Sumut.

Dengan perpanjangan masa tanggap darurat ini, Pemprov Sumut masih menerapkan pembatasan aktivitas warga untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehubungan dengan perpanjangan masa tanggap darurat, Edy mengatakan kegiatan belajar di rumah untuk para pelajar akan diperpanjang hingga 7 juni 2020.

"Siswa masih tetap belajar di rumah hingga 7 Juni," ucapnya.

Sementara terkait dengan keberadaan sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Medan yang sudah beroperasi kembali, Edy mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Medan.

"Nanti sama telepon Pemko Medan, karena itu merupakan kewenangan mereka. Tapi belum lah (pembukaan pusat perbelanjaan)," kata Edy Rahmayadi.

Diketahui, hingga Rabu (27/5/2020) pasien positif Covid-19 di Sumut sebanyak 332 orang. Pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak 35 orang dan sembuh sebanyak 116 orang.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network