ASAHAN, iNews.id - Gudang penimbunan bahan bakar jenis solar di Kecamatan Aek Ledong, Asahan, Sumatra Utara (Sumut) digerebek polisi. Petugas menemukan hampir 3 ton solar dan empat tersangka.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan penggerebekan itu terjadi pada Kamis (8/9/2022). Informasi gudang penimbunan itu berawal dari warga.
Rupanya modusnya para pelaku menggunakan kendaraan truk ke SPBU dan selanjutnya menyuling ke dalam drum atau jerigen. Selain solar dan empat orang, petugas juga menyita dua truk.
"Ini info dari masyarakat. Setelah didalami ditemukan gudang milik TSK FN yg ada di Asaha. Ada tersangka lain PS, AS dan UP," ucapnya, Rabu (14/9/2022).
Keempat tersangka yang diamakan, salah satunya merupakan pemiliki gudang.
"Hampir 3 ton. Yang diamankan ada pemilik gudang dan pekerja," ucapnya.
Petugas masih terus mendalami kasus penimbunan BBM yang dilakukan para tersangka. Para tersangka dijerat dengan undang-undang migas pasal 54 nonor 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait