Ilustrasi penjara. (Foto: AFP).

MEDAN, iNews.id - Oknum guru, Kasim Ginting (59) yang telah berbuat cabul kepada keponakannya sendiri di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) divonis tujuh tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp500 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim diketuai Hakim Mian Munthe dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/3/2019) kemarin.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman terdakwa yakni, merusak masa depan korban, serta enggan mengakui perbuatannya, sehingga mempersulit jalannya persidangan.

"Sedangkan, hal-hal yang meringan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut," ujar Hakim Mian di Pengadilan Negeri Medan, Sumut.

Sebelumnya, seorang guru SMK di Kota Medan telah mencabuli keponakannya sendiri. Orang tua korban menitipkan anaknya ke pamannya, yang juga adik ipar dari ibu kandung korban.

Aksi cabul pertama dilakukan pelaku dengan sekadar mencium pipi korban. Perilaku Kasim semakin menjadi dengan berani menyentuh tubuh dan bagian vital korban.

Meski korban berkali-kali melawan, namun akhirnya pelaku berhasil memperdaya dan memperkosanya. Pemerkosaan tersebut terjadi pada 30 Oktober 2017 lalu.

Sikap korban yang tampak selalu murung membuat orang tuanya curiga. Setelah mengaku bahwa dirinya kerap menjadi budak seks pamannya, orang tua pun melaporkannya ke Polrestabes Medan.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network