MEDAN, iNews.id - Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatra Utara dipastikan tetap naik. Manajemen PT Pertamina (Persero) tidak akan membatalkan kebijakan harga BBM di Sumut yang telah diberlakukan sejak 1 April 2021 lalu.
"Tidak, tidak ada pembatalan," ujar Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina MOR I-Sumbagut, Taufikurahman, Kamis (15/4/2021).
Menurutnya, kenaikan harga jual BBM non-subsidi di Sumut dilakukan untuk menyesuaikan dengan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Gubernur Edy Rahmayadi melalui lewat Pergub Nomor 1 Tahun 2021.
Pertamina menegaskan, harga jual BBM baru dapat diturunkan jika pergub tersebut dicabut.
"(Kalau pergub dicabut) ya, selama masih ada pergub itu, tidak ada (pembatalan)," katanya.
Sebelumnya, DPRD Sumut memanggil sejumlah pemangku kepentingan dalam penentuan harga jual BBM non-subsidi yang naik Rp200 per liter sejak 1 April 2021 lalu. Pemangku kepentingan tersebut, yaitu PT Pertamina, Pemprov Sumut, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumut, Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumut
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas desakan masyarakat yang meminta agar kenaikan harga jual BBM non-subsidi dibatalkan. Kondisi ini mengingat situasi perekonomian masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Apalagi kenaikan harga BBM non-subsidi itu dilakukan jelang pelaksanaan puasa Ramadan dan tahun ajaran baru sekolah yang biasanya meningkatkan pengeluaran masyarakat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait