Petugas BPOM Sumut saat menunjukkan mie berformalin dan memiliki kandungan boraks dari hasil razia. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

PEMATANGSIANTAR, iNews.id – Masyarakat penyuka mie sebaiknya berhati-hati saat mengonsumsinya. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Utara (Sumut) belum lama ini menemukan sebanyak 1,5 ton mie kuning yang mengandung formalin dan boraks dijual bebas di pasar tradisional di Kota Pematangsiantar.

Terbongkarnya kasus mie kuning berformalin itu berawal dari razia yang dilakukan oleh BPOM terhadap sejumlah kios pengepul di Pasar Perluasan, 2 Februari 2018. Saat dilakukan pengujian terhadap mie kuning tersebut, petugas mendapati ada kandungan boraks dan formalin.

Petugas BPOM kemudian menyita mie yang berbahaya untuk dikonsumsi itu dari enam pedagang pengepul. Namun sayangnya, tidak ada pelaku yang diamankan, lantaran para pedagangnya tidak berada di lokasi.


Video Editor: Stepanus Purba



Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network