DELISERDANG, iNews.id - Sebanyak 419 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Pakam mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022). Remisi diberikan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku.
Pemberian remisi tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar, bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Lubuk Pakam, Hudi Ismono.
Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
"Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ucap HM Ali Yusuf.
Sementara itu, Kalapas Klas II B Lubuk Pakam, Hudi Ismono mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkum-HAM, narapidana yang mendapat remisi sebanyak 419 orang. Rinciannya, kategori pidana umum ada 213 orang, kategori terbaik ada 206 orang, di antaranya tidak pidana narkotika 203 orang, tindak pidana korupsi tiga orang.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait