Ketua dan Komisioner KPU Sumut saat memeriksa berkas terhadap pasangan bakal cagub-cawagub Sumut. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id – Ijazah yang diberikan Bakal Calon Gubernur dan Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih dan Bakal Calon Wakil Gubernur Sumut Sihar Sitorus saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8-10 Januari 2018 lalu, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, menuturkan, ijazah SMA JR Saragih belum dilegalisasi oleh pihak sekolah. Masalahnya, sekolah di Jakarta itu sudah ditutup. Sementara itu, ijazah Sihar Sitorus dinyatakan bermasalah karena hanya melampirkan surat keterangan sekolah karena ijazah Sihar Sitorus dinyatakan hilang. KPU meminta kepada Sihar agar segera menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.


Video Editor: Stepanus Purba




Editor : Dony Aprian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network