MEDAN, iNews.id - Hamdan Noor Manik, warga Jalan Nusa Indah III Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Utara, Sihar Sitorus ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Rabu 14 Februari 2018. Laporan tersebut terkait dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari Sihar Sitorus.
Menurut Hamdan, SKPI yang diberikan oleh Sihar Sitorus saat mendaftar sebagai cawagub tidak sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 tahun 2014, tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah Dan Surat Pengganti Ijazah.
"Saya melaporkan KPU Sumut soal penetapan pasangan Djarot-Sihar. Persoalannya adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diberikan Sihar Sitorus tidak sesuai dengan Permendiknas Nomor 24 tahun 2014. Sehingga KPU dinilai tidak menggunakan Permen ini untuk melihat keabsahan dari ijazah Sihar Sitorus," ungkapnya.
Dalam laporannya kepada Bawaslu ini, Hamdan menyerahkan sejumlah barang bukti seperti surat keputusan KPU, fotocopy ijazah atas nama Sihar dan Permendiknas. "Tiga alat bukti telah saya berikan sebagai bukti ijazah dari Sihar tidak sesuai regulasi," ujarnya.
Menanggapi laporan Hamdan tersebut, Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida Rasahan mengaku, Bawaslu akan melayani setiap laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pelaksaan pemilu. Namun demikian Syafrida mengaku belum melihat laporan dari Hamdan Noor Manik. "Belum saya lihat, karena masih dalam tahap pemeriksaan berkas," ungkapnya.
Sementara itu, Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara, Sihar Sitorus mengatakan, aduan tersebut merupakan hak dari setiap warga negara. "Itu merupakan hak warga negara untuk memastikan sebuah proses berjalan dengan benar," ujar Sihar, saat ditemui di kawasan Hangtuah, Medan, Kamis (15/2/2018).
Menurut Sihar, dia bersama Djarot Saiful Hidayat sudah melewati semua proses, baik itu proses administrasi hingga segala tahapan yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"KPU pastinya juga sudah melakukan proses verifikasi faktual ke sekolah saya dulu di Pangudiluhur Jakarta. Pihak sekolah juga sudah menyampaikan teman-teman saya seangkatan dulu di antaranya, Sandiaga Uno yang sekarang sudah menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Jadi mari kita biarkan proses berjalan, kami yakin KPU akan dapat menjelaskan kepada Bawaslu dan pelapor terkait dengan surat keterangan pengganti ijazah saya," kata Sihar.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait