MEDAN, iNews.id - Sebanyak 22 kabupaten, kota di Sumatera Utara (Sumut) berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Jumlah ini bertambah signifikan jika dibandingkan sebelumnya hanya lima daerah.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, PPKM Level 3 di 22 daerah itu berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/5/INST/2022 yang berlaku sampai 14 Maret 2022.
"Dari total 33 kabupaten/kota di Sumut, jumlah daerah berstatus PPKM Level 3 sebanyak 22 daerah," ujar Aris di Medan, Rabu (2/3/2022).
Dia menuturkan, 2 kabupaten, kota di Sumut yang berstatus PPKM Level 3, yaitu :
1. Tapanuli Utara
2. Tapanuli Selatan
3. Nias
4. Karo
5. Deli Serdang
6. Simalungun
7. Labuhanbatu
8. Dairi
9. Toba
10. Humbang Hasundutan
11. Samosir
12. Serdang Bedagai
13. Batu Bara
14. Padang Lawas
15. Labuhan Batu Selatan
16. Nias Barat
17. Medan
18. Pematangsiantar
19. Tanjung Balai
20. Binjai
21. Tebing Tinggi
22. Padangsidempuan
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait