Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah. (Foto: Antara).

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 22 kabupaten, kota di Sumatera Utara (Sumut) berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Jumlah ini bertambah signifikan jika dibandingkan sebelumnya hanya lima daerah.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, PPKM Level 3 di 22 daerah itu berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/5/INST/2022 yang berlaku sampai 14 Maret 2022.
 
"Dari total 33 kabupaten/kota di Sumut, jumlah daerah berstatus PPKM Level 3 sebanyak 22 daerah," ujar Aris di Medan, Rabu (2/3/2022).

Dia menuturkan, 2 kabupaten, kota di Sumut yang berstatus PPKM Level 3, yaitu :

1. Tapanuli Utara

2. Tapanuli Selatan

3. Nias

4. Karo

5. Deli Serdang

6. Simalungun

7. Labuhanbatu

8. Dairi

9. Toba

10. Humbang Hasundutan

 11. Samosir

12. Serdang Bedagai

13. Batu Bara

14. Padang Lawas

15. Labuhan Batu Selatan

16. Nias Barat

17. Medan

18. Pematangsiantar

19. Tanjung Balai

20. Binjai

21. Tebing Tinggi 

22. Padangsidempuan


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network