MEDAN, iNews.id - Polda Sumut mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Polda Sumut juga melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap salah satu perwira menengahnya itu.
AKBP Achiruddin Hasibuan sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pembinaan Operasi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Saudara AH yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut sudah dicopot dan kini nonjob. Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).
Hadi menjelaskan, Achiruddin melanggar kode etik Polri berdasarkan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Wahyudi mengatakan, Achiruddin dinilah bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ujar Hadi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait