MEDAN, iNews.id – Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) Dokter Aris Yudhariansyah menjelaskan tidak semua pasien yang memiliki gejala deman, batuk, pilek akan masuk dalam pemantauan pasien Covid-19 atau virus korona. Ada tiga kriteria yang telah ditetapkan sampai diperlukan tindakan pemantauan terhadap pasien suspect korona.
Pertama, pemantauan terhadap orang sehat yang baru pulang dari negara terpapar virus korona. Kedua orang dalam pemantauan (ODP) yang mengalami gejala sakit seperti batuk dan pilek. Ketiga pasien dalam pengawasan (PDP) yang mendapat perawatan di ruang isolasi.
"Untuk kasus pasien yang dirujuk dari RS Haji ke RSUP H Adam Malik kemarin itu kategori ODP. Sebab dia sudah dinyatakan sehat, tapi masih akan dilakukan pemantauan," ujarnya, Kamis (5/3/2020).
Aris menjelaskan, pemantauan itu dilakukan selama 14 hari terhitung sejak pasien dipulangkan ke rumah. Nantinya, petugas dinkes dari tempat domisili yang bersangkutan akan memonitor perkembangan kesehatannya.
"Jadi artinya, masyarakat tidak perlu panik. Karena pasien yamg dikirim tidak termasuk dalam kriteria yang terkonfirmasi korona," katanya.
Sebelumnya, seorang tukang pijat masuk dalam pemantauan usai memiliki riwayat kontak dengan warga negara Singapura. Sebelumnya, dia dirujuk dari RS Haji Medan ke RSUP Haji Adam Malik Medan karena diduga suspect Covid-19.
Namun setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), warga tersebut dinyatakan sehat. Namun harus tetap menjalani pemantauan karena memiliki riwayat kontak dengan warga negara Singapura.
Editor : Donald Karouw
singapura tukang pijat dinas kesehatan rsup h adam malik virus korona COVID-19 pasien suspect korona
Artikel Terkait