MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih berjemahah di masjid atau musala selama bulan Ramadhan. Namun ada syarat yang harus dipatuhi jemaah dan umat Muslim di daerah tersebut.
Gubernur Edy mengatakan, pengurus masjid harus memastikan protokol kesehatan ketat selama ibadah Salat Tarawih. Selain memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, kapasitas masjid juga dibatasi 50 persen.
"Yang paling penting dalam pendemi Covid-19 ini, terapkan protokol kesehatan," kata Edy di Kota Medan, Sumut, Kamis (8/4/2021).
Dia mendukung umat Muslim tetap menjalankan ibadah di bulan suci nanti. Namun kuncinya tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga terhindar dari penularan Covid-19.
"Selamat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah tidak melarang umat Muslim menggelar Salat Tarawih di bulan Ramadhan tahun ini. Namun para jemaah diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait