TKP kebakaran warung kopi di Kabanjahe, Kabupaten Karo yang menewaskan empat orang sekeluarga, Kamis (27/6/2024). (Foto: iNews/Eka Hetriansyah)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah fakta baru ditemukan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara dalam kasus kebakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Korban Sempurna merupakan wartawan Tribrata TV.

KKJ Sumut yang terdiri atas lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan dan FJPI telah memverifikasi dan mendalami kasus kebakaran rumah tersebut. Hasil investigasi bersama, ada rentetan kejadian antara korban dengan oknum aparat berinisial HB sebelum terjadinya kebakaran rumah yang menewaskan empat orang.

Rentetan ini berawal dari pemberitaan yang dimuat korban terkait perjudian yang ada di Kabupaten Karo. Dalam pemberitaan dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat HB.

Masalah bermula ketika ada anggota ormas yang biasa duduk di warung tempat perjudian memohon kepada korban agar namanya ikut mendapat jatah atau uang dari perjudian. Sebab selama ini korban juga sering mendapat jatah uang mingguan judi dari oknum aparat tersebut.

Atas hal itu, korban kemudian menyampaikan permintaan anggota ormas ini pada oknum pengelola judi. Saat itu, oknum tersebut mengacuhkan pesan yang disampaikan Sempurna Pasaribu.

Kemudian Sempurna kembali menyampaikan hal serupa kepada oknum tadi agar anggota ormas yang merupakan pemuda setempat diberikan sedikit uang bulanan.

Atas permintaan itu, oknum pengelola judi lantas memberikan Rp100.000 pada anggota ormas tersebut. Namun anggota ormas ini merasa tersinggung karena alasan merasa telajh diacuhkan dana diremehkan.

Anggota ormas ini lantas memprovokasi Sempurna Pasaribu hingga korban kemudian memberitakan lokasi perjudian dekat asrama aparat. Bahkan, Sempurna menulis nama lengkap oknum tersebut dalam pemberitaan dan membuat status di media sosial Facebooknya.

Dari informasi yang didapat, setelah berita tayang ada oknum aparat menghubungi atasan korban meminta agar berita segera di-takedown. Hanya saja, pihak perusahaan tidak mendelete berita itu.

Setelahnya ada juga diduga polisi sempat menghubungi perusahaan online tempat korban bekerja meminta agar pemberitaan dibuat secara halus.

Berita dimaksud soal peristiwa demo organisasi keagamaan di Kabupaten Karo yang menuntut agar Kapolres Tanah Karo dicopot lantaran maraknya judi, prostitusi dan narkoba. 

Setelah pemberitaan muncul, pimpinan media Tribrata TV sempat menghubungi Sempurna Pasaribu. Korban bilang saat itu dia aman-aman saja. Namun korban bercerita pada teman-temannya jika dia merasa was-was setelah pemberitaan tersebut.

Dia dan rekannya kemudian mendapatkan ‘warning’ dari ketua ormas di Kabupaten Karo bahwa mereka sedang diikuti.

Ketua ormas yang mengenalnya meminta agar korban dan temannya untuk tidak pulang ke rumah. Korban lalu memutuskan untuk tidak kembali ke kediamannya selama beberapa hari.

Korban juga sempat mengaku pada temannya ingin menginap di Polres Tanah Karo demi keamanan. Karena alasan ini pula, korban tak bisa dihubungi.

Selanjutnya korban menyampaikan pada pimpinannya bahwa HP miliknya terjatuh. Fakta lain terungkap, sebelum rumahnya terbakar, ternyata korban sempat bertemu dengan oknum aparat HB.

Korban ditemani rekannya untuk membicarakan masalah berita judi yang naik di media online Tribrata TV. Dalam pertemuan itu, oknum HB meminta agar berita yang sudah tayang segera dihapus. HB juga meminta kepada korban agar postingan yang ada di media sosial segera didelete.

Namun korban tidak menuruti permintaan HB. Karena tidak ada kesepakatan, korban pulang ke rumahnya di Jalan Nabung Surbakti pada Rabu (26/6/2024) tengah malam atau beberapa jam sebelum rumahnya terbakar. 

Korban ketika itu diantar rekannya. Setelah masuk ke dalam rumah, rekan korban meninggalkan lokasi. Informasi lain menyebutkan sekitar pukul 02.30 WIB sebelum kebakaran, ada yang melihat sekira lima orang pria berada di sekitar rumah korban. Lalu pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran. 

Pascakebakaran, sejumlah saksi diperiksa termasuk rekan korban yang saat terakhir bersamanya. Saat pemeriksaan, informasi menyebutkan penyidik sempat mengambil HP milik saksi (rekan korban). Saksi (rekan korban) sempat menolaknya. Namun penyidik pun mengambil HP saksi dan mendelete pesan ketua ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut.

Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangan di Polres Tanah Karo. Setelah dikunjungi Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini keterangan yang tak pernah disampaikan kepada penyidik. 

Atas temuan-temuan ini, KKJ Sumut menyatakan 6 sikap di kasus kebakaran rumah wartawan di Karo:

1. Meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

2. Meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya. 

3. Mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional, dan mentaati kode etik jurnalistik.

4. KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik.

5. Mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.

6. Mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network