Ayah yang mencabuli anak tiri saat akan dimasukkan ke sel tahanan Polres Labuhanutara. (Foto: iNews/Ikang Amanda)

LABUHANBATU, iNews.id - Suami mencabuli anak tiri sebanyak enam kali di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dia menyetubuhi korban yang berusia 13 tahun dengan dalih sang istri hamil tua.

Polisi yang menerima laporan langsung menangkap pelaku berinisial ISS (8). Dia diamankan petugas Unit PPA Polres Labuhanbatu tanpa perlawanan di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marjuki mengatakan, pelaku mencabuli korban sebagai pelampiasan karena seringnya menonton film porno dan juga disebabkan istri hamil tua.

"Setiap melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahu ibunya," ujar Rusdi, Jumat (21/1/2022).

Menurutnya, aksi pencabulan ini dilakukan di berbagai tempat. Seperti di ladang sawit hingga pinggir sungai. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Akibat perbuatannya, korban harus mendapat perawatan di RSU Kota Pinang selama tiga hari. Selanjutnyak dipulangkan ke rumah orang tuanya di Kampung Mangga, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.

"Kondisi korban kini sudah membaik. Kami juga sudah lakukan visum dan memang terdapat luka robek di bagian vital korban," kata Dokter RSU Kota Pinang Adrin Mahmudin Harahap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network