Ilustrasi KDRT. (Foto: iNews/ Ilustrasi) 

LANGKAT, iNews.id - Istri yang laporkan suami karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Langkat, Sumatra Utara (Sumut) akhirnya memilih restoratif justice. Sambil menangis, dia meminta suaminya taubat dan tidak mengulangi perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abito Harahap didampingi Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Efendi Hasibuan dan Kasi Intel Kejari Langkat Boy amali melakukan pengenghentian perkara KDRT melalui  restoratif justice atas nama terdakwa Sucipto.

Korban yang tak lain istri Sucipto, Sunarti mengucapkan terima kasih kepada pihak penegak hukum yang telah memberikan kesempatan kepadanya dan suami agar bisa mempertahankan rumah tangga.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network