Ilustrasi KDRT. (Foto: iNews/ Ilustrasi) 

LANGKAT, iNews.id - Istri yang laporkan suami karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Langkat, Sumatra Utara (Sumut) akhirnya memilih restoratif justice. Sambil menangis, dia meminta suaminya taubat dan tidak mengulangi perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abito Harahap didampingi Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Efendi Hasibuan dan Kasi Intel Kejari Langkat Boy amali melakukan pengenghentian perkara KDRT melalui  restoratif justice atas nama terdakwa Sucipto.

Korban yang tak lain istri Sucipto, Sunarti mengucapkan terima kasih kepada pihak penegak hukum yang telah memberikan kesempatan kepadanya dan suami agar bisa mempertahankan rumah tangga.

"Penghentian perkara KDRT ini kita lakukan karena adanya perdamaian kedua belah pihak  dan sekaligus melakukan pembinaan tanpa berproses di pengadilan dan berharap agar terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya kembali," kata Mei, Selasa (29/3/2022).

Diketahui, Sunarti dengan Sucipto dikaruniai tiga anak. Atas pertimbangan itu, Sunarti pun memilih menghentikan proses hukum atas suaminya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network