JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Kenaikan ini mulai berlaku per 1 Juli 2020.
Khusus untuk peserta kelas III, kenaikan baru berlaku pada 2021. Kenaikan iuran tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 Perpres itu merevisi Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden mengesahkan kenaikan iuran tersebut lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, yang merevisi Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan dilakukan pada tahun ini dan tahun depan. Khusus kelas III, sebagian iuran ikut disubsidi pemerintah.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Untuk kelas I dan II, kenaikan lebih rendah Rp10.000 dari tarif yang pernah dinaikkan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya siap menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 Perpres.
"BPJS Kesehatan tentu akan senantiasa comply dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Iqbal Anas Ma'ruf, Rabu (13/5/2020).
Menurut Iqbal, Perpres itu diterbitkan untuk mengisi kekosongan regulasi setelah Perpres 79/2019 dibatalkan oleh MA. Dalam putusan MA, iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya naik per 1 Januari dibatalkan.
"Perpres 64/2020 ini merupakan tindak lanjut atas putusan MA," kata Iqbal.
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirangkum iNews.id dari Perpres 64/2020, Rabu (13/5/2020).
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34)
- Kelas I dengan tarif lama Rp80.000 tetap selama April, Mei, Juni dan naik menjadi Rp150.000 mulai Juli 2020.
Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan yaitu Rp160.000.
- Kelas II dengan tarif lama Rp51.000 tetap selama April, Mei, Juni dan naik menjadi Rp100.000 mulai Juli 2020.
Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan yaitu Rp110.000
- Kelas III dengan tarif lama Rp25.500 tetap pada 2020 dan naik menjadi Rp35.000 pada 2021 dan tahun berikutnya. Pemerintah mensubsidi Rp7.000.
Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan yaitu Rp42.000
2. Peserta Penerima Upah (PPU) (Pasal 32)
Untuk pegawai swasta, tarif tetap 5 persen, namun batas atas gaji yang dipotong BPJS Kesehatan naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Sementara Batas bawah UMP di daerah masing-masing.
Untuk ASN dan TNI Polri, tarif tetap 5 persen dan batas atas yang dipotong naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Namun, batas atas tidak lagi menghitung gaji pokok, tapi penghasilan yang diterima (take home pay)
Untuk PPU, tarif 5 persen itu dibagi 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta. Khusus ASN, TNI/Polri, iuran dibayarkan langsung lewat kas negara.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Pasal 29)
Iuran mereka yang masuk dalam kategori ini naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000. Kenaikan berlaku sejak 1 Agustus 2019. Namun, iuran PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait