Pemerintah mencabut izin PT Toba Pulp Lestari imbas bencana ekologis di Sumatra setelah audit Satgas PKH. (foto: Instagram @tobapulplestari)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama puluhan perusahaan lain sebagai langkah tegas menyikapi bencana ekologis yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar). Pencabutan izin 28 perusahaan tersebut diumumkan setelah dilakukan audit cepat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana, Selasa (20/1/2026).

PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatra.

Pencabutan izin itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta. Dia menjelaskan Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tata kelola kawasan hutan.

"Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dalam daftar resmi pemerintah, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) tercantum sebagai perusahaan yang izinnya dicabut di wilayah Sumut bersama puluhan perusahaan lain di sektor kehutanan.

"Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana," katanya.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha yang dinilai merusak ekosistem dan memperparah dampak bencana Sumatra. Selain sektor kehutanan, pencabutan izin juga menyasar badan usaha di sektor pertambangan dan perkebunan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan.

Diketahui, PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan perusahaan terbuka yang bergerak di bidang kehutanan serta produksi pulp dan kertas. Saham perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode INRU.

Berdasarkan data BEI, komposisi pemegang saham PT TPL saat ini terdiri atas Allied Hill Limited sebesar 92,54 persen, masyarakat warkat 2,14 persen, dan masyarakat non-warkat 5,32 persen. Allied Hill Limited diketahui didirikan pada 11 April 2025 dan berbasis di Hong Kong, serta sepenuhnya dimiliki oleh Everpro Investments Limited, dengan Joseph Oetomo, warga negara Singapura, sebagai direktur.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan audit total terhadap PT TPL menyusul sorotan publik terkait dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap penurunan kualitas lingkungan di Sumut.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut audit tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengelolaan hutan.

"Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini," ujar Raja Juli pada pertengahan Desember lalu.

Dia juga menyatakan akan menindaklanjuti hasil audit tersebut bersama Wakil Menteri Kehutanan.

"Nanti insya Allah sekali lagi apabila ada hasilnya akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah kita kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakangan ini," kata Raja Juli.

Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap keberadaan PT TPL. Dia menilai kerusakan hutan di kawasan Tapanuli, Sumut disebabkan oleh operasional perusahaan tersebut.

"Kalau diurut nanti foto satelit kan bisa dilihat, betapa zaman itu sebenarnya kerusakan yang paling besar hutan di Tapanuli adalah karena TPL ini," ujar Luhut.

Luhut juga membantah tudingan memiliki saham di PT TPL dan menegaskan dia hanya memiliki saham di perusahaan miliknya sendiri, PT Toba Sejahtra.

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan langkah lanjutan terkait pengelolaan kawasan bekas izin PT TPL, termasuk dampaknya terhadap tenaga kerja dan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network