MEDAN, iNews.id- Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap seorang pria lansia, Arbai (68) warga Pasar X Tembung Gang Ikhlas Kelurahan Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dia diamankan karena menjadi juru tulis judi toto gelap (togel).
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan mengatakan penangkapan Arbai berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Meda Timur terkait maraknya kegiatan judi togel di kawasan Jalan Sutomo, Simpang Tugu Apolo, Kota Medan. Petugas yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat tersangka duduk di atas becak motor (betor) yang kemudian menangkap tersangka pada Rabu (16/9/2020) .
"Saat kami geledah, petugas menemukan barang bukti uang tunai Rp121.000, delapan lembar kertas berisi nomor tebakan, buku tafsir Mumpung, handphone Nokia warna hitam dan betor Z Wins plat BK 1444 CJ," kata ALP Tambunan, Senin (21/9/2020).
Kepada petugas, tersangka mengakui bekerja sebagai jurtul togel. Untuk proses pengembangan lebih lanjut, tersangka diamankan ke Mapolsek Medan Timur.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait