MEDAN, iNews.id – Kasus kekerasaan dialami dua guru SMA Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah, Medan, Sumatera Utara (Sumut) oleh orang tua murid. Tak terima dengan tindakan tersebut, mereka pun mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Informasi yang dirangkum iNews, kedua mantan guru masing-masing Syahyudi dan Cindy Claudyana Sembiring bersama tim pembela guru dan dosen melayangkan gugatan perdata ke pengadilan. Mereka menggugat orang tua siswa kelas XI berinsial D yang merupakan oknum dokter di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dan suaminya AR, PNS Dinas Kearsipan.
Dalam gugatannya, mereka meminta pasangan orang tua siswa itu membuat permohonan maaf di lima surat kabar nasional selama tiga hari berturut-turut. Jika tidak dipenuhi, mereka masing-masing menggugat Rp5 miliar atau totalnya yakni Rp10 miliar.
“Kami mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua orang tua murid. Prinsipnya gugatan ini menuntut permohonan maaf dari pelaku,” ujar Koordinator Tim Pembela Guru dan Dosen, Afrizal, Senin (22/10/2018).
Sementara itu, kedua mantan guru yang mengajukan gugatan mengungkapkan, jalur hukum ini ditempuh agar menjadi pembelajaran bagi orang tua siswa untuk tetap menghargai profesi guru.
“Harapan saya dari adanya gugatan ini, bisa mengembalikan nama baik saya secara pribadi. Selain itu juga untuk menunjang dan meningkatkan profesi saya sebagai guru,” kata Syahyudi.
Senada disampaikan guru korban kekerasan lainnya Cindy Claudiana Sembiring. “Ke depan saya harap orang tua murid tidak semena-mena terhadap guru,” ucapnya.
Rencananya tim pembela guru dan dosen juga akan mendatangi gabungan pendidik dan tenaga pendidik Sumut untuk mendesak pembentukan Dewan Kehormatan Guru. Lembaga ini untuk membantu menangani kasus yang dialami para pendidik di Sumut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait