MEDAN, iNews.id – Kompol Dedi Kurniawan (DK), seorang Perwira Menengah (Pamen) di Polda Sumatera Utara, menjalani sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Rabu (6/5/2026).
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari video viral yang memperlihatkan dirinya diduga sedang "fly" setelah mengonsumsi vape berisi cairan narkotika bersama seorang wanita.
Persidangan tersebut dihadiri oleh sejumlah saksi, termasuk perwakilan dari Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara dan pemilik tempat usaha lokasi kejadian perkara.
Ketua APPI Sumut, Hardep, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini, mengaku telah memberikan keterangan lengkap di hadapan majelis hakim kode etik.
Hardep menegaskan akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga tuntas. Ia berharap institusi Polri memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti melanggar hukum dan etika.
"Kami berharap Kompol DK dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Hardep usai memberikan kesaksian.
Karo SDM Polda Sumatera Utara masih memilih bungkam saat hendak diwawancarai awak media setelah memimpin persidangan. Hingga saat ini, proses sidang etik terhadap Kompol DK masih terus berlanjut guna mendalami pelanggaran internal yang dilakukan.
Kasus ini mencuat setelah rekaman video Kompol DK yang diduga mengonsumsi narkotika melalui vape beredar luas di media sosial. Tindakan tersebut dinilai sangat mencederai etika kesopanan dan kehormatan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.
Kompol DK Dipatsus
Polda Sumatera Utara (Sumut) mengambil tindakan tegas terhadap seorang perwira menengah (pamen) berinisial Kompol DK yang terekam dalam video viral diduga sedang menyalahgunakan narkotika.
Untuk kepentingan pemeriksaan intensif, Kompol DK kini resmi dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).
Langkah ini diambil guna memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan objektif tanpa adanya intervensi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penempatan khusus (patsus) dilakukan agar pendalaman kasus oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut berjalan lancar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait