MEDAN,iNews.id – Saperio S Pinem, oknum polisi berpangkat Aipda dari Satuan Sabhara Polres Asahan yang jadi tersangka kasus ujaran kebencian terancam dipecat dari kepolisian. Tersangka terbukti menghina Nabi Muhammad melalui akun facebook miliknya, Saperio Pinem.
Wakapolres Asahan Kompol B panjaitan kepada awak media, Jumat (31/8/2018) menyebutkan, Saperio mengunggah ujaran kebencian lantaran terprovokasi setelah melihat unggahan orang lain. Tersangka tersinggung setelah melihat unggahan yang mengejek agama yang dipeluknya.
"Hal ini kemudian dibalas oleh SP dengan memposting tulisan tersebut dengan menunggah postingan status di akun FB miliknya," ujar Panjaitan.
Panjaitan menjelaskan, beberapa saat setelah mengunggah status tersebut, Aipda SP akhirnya sadar bahwa tindakannya tersebut dapat berbuntut panjang. Selanjutnya dia pun menghapus unggahannya itu dan menyampaikan permintaan maaf. Saperio bahkan beralasan bahwa akun Facebook-nya telah dibajak orang lain.
"Akan tetapi postingan awal sudah terekam oleh pengguna Facebook lainnya. Hal ini selanjutnya menjadi permasalahan yang berujung dengan pelaporan dari masyarakat," kata Panjaitan.
Pascaviralnya postingan tersebut, sekelompok masyarakat kemudian melaporkan tersangka dengan dugaaan penistaan agama kepada Polres Asahan. Pelapor meminta tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Oleh petugas dikemudian tersangka diamankan. Setelah melalui pemeriksaan intensif serta meminta keterangan sejumlah saksi ahli, kami menetapkan pelaku sebagai tersangka ujaran kebencian," ucap panjaitan.
Akibat tindakannya tersebut, Saperio kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Asahan. Dia pun terancam pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dari kesatuannya. Selain itu, tersangka juga diancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun penjara karena terbukti melanggar KUHP pasal 156 A.
"Penyidik menjeratnya dengan Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau dapat dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 pada huruf B Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Panjaitan.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait