Kedua tersangka saat diamankan di Mapolda Sumut. (foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran sabu antarprovinsi di kompleks Perumahan Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang, kota Medan. Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita 2kg sabu dan menangkap dua orang tersangka. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait laporan dua orang yang sedang membawa sabu ke Kota Medan. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke arah kompleks perumahan Tasbih I. 

"Selanjutnya, mobil yang dikemudikan kedua pelaku tersebut kami hentikan dan geledah isinya. Dari dalam mobil, kami menemukan 2 kg sabu," kata Hadi Wahyudi, Rabu (22/9/2021). 

Hadi mengatakan dua orang tersangka yang diamankan yakni  MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.

"Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi," ucapnya. 

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolda Sumut. 

"Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network