MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) memutuskan menerima gugatan yang dimohonkan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian. Dengan begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut diperintahkan untuk membatalkan surat keputusan (SK) pada 12 Februari tentang penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut.
Pascasebagian gugatannya dimenangkan oleh Bawaslu Sumut, JR Saragih yang ditemani oleh wakilnya Ance Selian mengaku bersyukur. "Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Tuhan. Kami sudah mendengar bahwa majelis hakim membatalkan keputusan KPU," ujar JR Saragih kepada iNews.id, Minggu (4/3/2018).
JR juga menegaskan, bedasarkan putusan dari Bawaslu dirinya bersama dengan Ance dipastikan dapat kembali mengikuti pertarungan Pilgub Sumut. "Gugatan telah dikabulkan, kami diminta untuk melengkapi adminitrasi dengan meleges (legalisir) kembali ijazah sesuai dengan prosedur. Itu akan segera kami lakukan secepatnya," katanya.
JR Saragih juga menyakini ijazah yang dimiliki sama sekali tidak bermasalah dan telah memiliki kekuatan hukum yang kuat. "Sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan keaslian ijazah," ungkapnya.
Tak hanya itu, Bupati Simalungun itu juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh relawan dan pendukung JR-Ance yang tidak henti-henti memberikan dukungan. Terlebih, massa tidak melakukan pengerusakan atau membuat keributan.
"Terima kasih juga kepada Bawasl dan KPU Sumatera Utara serta pihak kepolisian yang telah letih dalam mengamankan persidangan," katanya.
Sementara, Komisioner KPU Sumut bidang Teknis Benget Silitonga Sabtu (3 Maret 2018) menanggapi putusan Bawaslu Sumut tersebut. Dia mengatakan, Bawaslu Sumut telah mengabaikan sejumlah fakta yang muncul selama persidangan berlangsung. Bawaslu Sumut tidak menjadikan fakta-fakta persidangan sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.
"Putusan Bawaslu sendiri terkait dengan pelaksaan verifikasi ulang kan tidak pernah muncul selama persidangan baik itu dari termohon, pemohon, dan ahli dalam persidangan. Jadi ini semacam kesimpulan tersendiri dari Bawaslu,” kata Benget kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di Kantor Bawaslu Sumut.
Meskipun demikian, KPU Sumut akan mempelajari putusan Bawaslu Sumut sebelum mengambil langkah selanjutnya. "Kami akan pelajari dulu, pertimbangan hukumnya seperti apa," ungkapnya.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
pilgub sumut kpu sumut jr saragih ance selian bawaslu sumut jopinus ramli saragih jr saragih-ance
Artikel Terkait