MEDAN, iNews.id - Jopinus Ramli (JR) Saragih buka suara terkait legalitas ijazah SMA yang membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mencoret namanya sebagai calon gubernur. Padahal, yang digunakannya untuk mendaftar sebagai calon merupakan ijazah asli.
Terkait dengan keputusan tersebut, JR Saragih akan melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara. Dia menegaskan, bukan urusannya jika sekolahnya tersebut kini tutup.
"Terkait dengan ditutupnya sekolah saya sewaktu SMA di Jakarta beberapa waktu lalu bukan urusan saya. Saya hanya memenuhi semua persyaratan yang diminta KPU Sumut. Karena itu kami akan gugat. Kan batas waktu ada tiga hari. Kami siapkan dulu gugatannya. Yang pasti ijazah sudah saya tunjukkan, sudah ditandatangani kepala Dinas Pendidikan," ucapnya di lokasi penetapan pasangan calon, Medan, Senin (12/2/2018)
Di hadapan wartawan, JR yang didampingi Ance Selian serta sejumlah perwakilan partai politik pengusung menunjukkan ijazahnya tersebut. Dia juga mengaku, fotokopi ijazah asli yang telah dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tersebut telah dilampirkannya saat mendaftar. "Ini yang dibilang tidak lengkap," ujar JR Saragih.
JR Saragih mengklaim, berkas ijazah yang digunakannya untuk mendaftar sebagai bupati Simalungun sama seperti yang digunakannya saat mendaftar sebagai calon gubernur Sumut. "Ketua KPU sama, orangnya sama. Ini surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena sekolah saya tutup," katanya sambil menunjukkan selembar surat dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
JR juga mengatakan, ijazah yang dahulu juga pernah dipermasalahkan itu telah mendapat pengakuan sah dari Mahakamah Agung (MA) melalui proses gugatan. Kemudian pada 2017 silam, tepatnya 19 Oktober tahun lalu, JR kembali melegalisir kembali ijazahnya.
"Waktu itu digugat, ini putusan MA yang menyatakan ijazah itu sah dan register ijazah itu sah. Saya tunjuk semua, ini legalisir nilainya. Kepala Dinas Pendidikan DKI yang tanda tangan. Setelah itu dikonfirmasi oleh Partai Demokrat betul atau tidak bermasalah ijazah saya,dijawab pada 19 Januari 2019 tembusannya kepada KPU Sumatera Utara dan Bawaslu yang menyatakan ijazah tersebut dilegalisir oleh kepala dinas, ada suratnya," ungkapnya.
JR juga mengungkapkan bahwa ditutupnya sekolahnya sewaktu SMA pada tahun 1994 lalu bukan urusan dia. “Terkait dengan ditutupnya sekolah saya sewaktu SMA sewaktu diJakarta beberapa waktu lalu bukan urusan saya. Saya hanya memenuhi semua persyaratan yang diminta KPU Sumatera Utara,” ujar JR Saragih.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait