LANGKAT, iNews.id - Sepasang kekasih berinsial EA (24) dan EP (24) yang keduanya warga Dusun Baru Jaya, Desa Jantera Stabat, Kecamatan Wampu, Langkat ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Stabat. Keduanya ditangkap petugas karena kerap mengedarkan sabu di rumahnya di Desa Jantera Stabat, Kecamatan Wampu.
Kanit Reskrim Polsek Stabat, Ipda Sihar Sihotang mengatakan penangkapan sepasang kekasih ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait maraknya peredaran sabu di Desa Jantera Raya. Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju Desa Jantera Raya untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
"Setiba lokasi, kami kemudian menggerebeka salah satu rumah. Namun, saat digerebek pelaku EA kabur hingga terjadi aksi kejar-kejaran," ujar Sihar, Sabtu (30/1/2021).
Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah petugas mengepung tersangka. Selanjutnya, petugas menggeledah tersangka dan menyita sabu seberat 1,25 gram dan pil ekstasi.
"Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari kekasihnya berinisial EP. EA mengaku bertugas menjual barang haram tersebut," ujarnya.
Dari pengakuan EA, petugas kemudian bergerak ke rumah EP. Petugas kemudian mengamankan EP tanpa ada perlawanan berarti.
"Selanjutnya, kedua tersangka kami amankan ke Mapolsek Stabat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami saat ini masih melakukan pengembangan terkait asal muasal barang tersebut," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait