Kades di Nias Selatan Diduga Perkosa Warganya (Foto: Ilustrasi/Ist)

NIAS SELATAN, iNews.id - Kepala Desa  Awoni, Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial OT diduga memerkosa warganya ditetapkan tersangka. Surat penetapan tersangka ini telah diterima pihak terlapor maupun pelapor. 

Surat tersebut dikeluarkan Polres Nias Selatan dan ditandatangani oleh Kasat, AKP Freddy Siagian. Tertulis Surat nomor : B/319/II/RES 1.4/2023/Reskrim, menyebutkan bahwa OT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah, telah melakukan tidak pidana "Persetubuhan Terhadap Orang Yang Belum Dewasa" sebagaimana dimaksud dalam pasal 293 KUHPidana.

Kuasa Hukum korban, Aperius Gea pun mengapresiasi kinerja Reskrim Polres Nias Selatan atas upaya keseriusan dalam mengungkap kasus ini.

"Sangat serius bisa dijadikan contoh kepada instansi kepolisian yang lain" tuturnya, kepada iNews, Jumat (10/2/2023)

Sementara itu, Kasat Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, saat dikonfirmasi dari  Kamis (9/2/2023) sampai saat ini belum ada tanggapan.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network