NIAS SELATAN, iNews.id - Kepala Desa Awoni, Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial OT diduga memerkosa warganya ditetapkan tersangka. Surat penetapan tersangka ini telah diterima pihak terlapor maupun pelapor.
Surat tersebut dikeluarkan Polres Nias Selatan dan ditandatangani oleh Kasat, AKP Freddy Siagian. Tertulis Surat nomor : B/319/II/RES 1.4/2023/Reskrim, menyebutkan bahwa OT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah, telah melakukan tidak pidana "Persetubuhan Terhadap Orang Yang Belum Dewasa" sebagaimana dimaksud dalam pasal 293 KUHPidana.
Kuasa Hukum korban, Aperius Gea pun mengapresiasi kinerja Reskrim Polres Nias Selatan atas upaya keseriusan dalam mengungkap kasus ini.
"Sangat serius bisa dijadikan contoh kepada instansi kepolisian yang lain" tuturnya, kepada iNews, Jumat (10/2/2023)
Sementara itu, Kasat Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, saat dikonfirmasi dari Kamis (9/2/2023) sampai saat ini belum ada tanggapan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait