Kejari Gunungsitoli menahan Kadis Kesehatan Nias atas dugaan korupsi proyek RSU Pratama Rp38,55 miliar, penyidikan masih dikembangkan. (Foto: Istimewa).

NIAS, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara menahan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Nias berinisial ROZ terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama senilai Rp38,55 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran proyek tahun anggaran 2022 tersebut.

Penahanan dilakukan pada Rabu (29/4/2026), oleh tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Sebelumnya, ROZ telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu mengungkapkan bahwa tersangka yang bertindak sebagai pengguna anggaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembayaran proyek tersebut.

“Tersangka ROZ selaku pengguna anggaran menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan, mengintervensi dalam pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya dibayarkan 100 persen,” ujar Yaatulo dikutip dari iNews Medan, Kamis (30/4/2026).

ROZ ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–09/L.2.22/Fd.1/04/2026, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network