SIMALUNGUN, iNews.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab Samosir Nurdin Siahaan sebagai tersangka baru dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun bersama ratusan penumpang di Danau Toba pada Senin, 18 Juni 2018 lalu. Dengan begitu, sudah lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Iya benar, statusnya sudah dinaikan jadi tersangka. Yang menangani juga Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Samosir dan Direktorat Polair Polda Sumut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/6/2018).
Tatan menjelaskan, Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan bukti yang cukup atas perbuatan lalai tersangka dalam menjalankan kewenangannya mengawasi kapal nahas itu. Sebelum berangkat, KM Sinar Bangun diketahui melakukan sejumlah pelanggaran ketentuan yang diatur pemerintah.
“Pertimbangannya jadi tersangka karena kewenangannya, sistem pengawasan yang tidak baik sehingga ada unsur-unsur yang dikenakan kepadanya,” ujar Tatan.
Tatan menegaskan, Polda Sumut sudah menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada pekan depan. Terkait penahanan, Tatan mengaku mereka menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada para penyidik.
Penetapan Nurdin Siahaan sebagai tersangka membuat total sudah lima orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Penyidik Polda Sumut sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya merupakan bagian dari regulator transportasi di Danau Toba.
Keempat tersangka itu yakni, KS, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; FP yang merupakan PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo; dan RS, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir. Tersangka lainnya nakhoda kapal, PSS.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP. Mereka terancam pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengungkapkan, penetapan status kepada keempat tersangka itu setelah melalui rangkaian proses penyidikan. Polisi menemukan fakta, kapal nahas itu tidak memilik izin berlayar dan kurangnya pengawasan dari instansi terkait.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait