MEDAN, iNews.id - Kakek Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim (77) dituntut hukuman mati perkara menyimpan sabu 43 kilogram di rumahnya, Medan. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/11/2022).
JPU Juluta Rismayadi Purba menilai Sofyan melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia pun meminta majelis hakim memberikan hukuman mati.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim," ucap Julita Rismayadi Purba, dilansir dari iNewsMedan, Rabu (30/11/2022).
Dalam nota tuntutannya, JPU Julita Rismayadi Purba mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak bisa dia data.
Sementara itu, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan pun memberikan kesempatan terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait